YANG
MEMBATALKAN WUDU’
HUKUM
PERSENTUHAN KULIT
ANTARA
LALI-LAKI DAN PEREMPUAN NON MUHRIM
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“...Pada hari Ini Telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...” (QS. Al-Maidah: 3)
Permasalahan keagamaan
telah dinyatakan menurut panduan ajarn ini. Selama masalah-masalah pokok yang
akan digunakan sebagai pedoman yang jelas diketahui, maka tidak terdapat alasan
untuk berselisih, bahkan hal tersebut tidak ada manfaat sama sekali
Para imam mazhab
mencurahkan kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan agama ini dan
membimbing manusia kearah jalan yang haq. Pada waktu yang sama, mereka melarang
kaum muslimin bertaklid kepada mereka tanpa mengetahui dalil atau alasannya,
dengan mengatakan “Tidak seorangpun boleh mengikuti pendapat kami tanpa
mengetahui alasan kami dalam istimbath hukum.”
Mereka menegaskan bahwa
mazhab mereka adalah hadis yang shahih karena mereka tidak ingin pendapat
mereka akan diikuti begitu saja seperti halnya yang maksum. Maksud mereka
hanyalah menolong manusia dalam memahami hukum-hukum Allah.
Mengenai persentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan, hal ini banyak dibahas di dalam BAB Wudhu
mengenai batal atau tidaknya wudhu. Maka dalam hal ini kami selaku pemakalah
akan membahas hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan
berbagai madzhab.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Persentuhan Kulit
Para Fuqaha’ (ulama fiqh)
menggunakan istilah: الّلمس terkadang khusus dengan menggunakan tangan dan terkadang dengan menggunakan
bagian anggota badan selain tangan. Sedangkan:المسّ adalah khusus menyentuh
dengan tangan. Masing-masing dari keduanya mempunyai ketentuan-ketentuan hukum
tersendiri.
B.
Dalil-Dalil yang berhubungan
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!%y` Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ‰÷ƒr&ur çm÷YÏiB 4 $tB ߉ƒÌムª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6ø‹n=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߉ƒÌムöNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3ø‹n=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@ ÇÏÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah:
6)
“Dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah, bahwasannya Nabi
SAW pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau shalat dan tidak
berwudhu lebih dulu. (HR. Abu Dawud dan An-Nasai)”
Abu Daud mengatakan, “Hadis ini mursal. Ibrahim At-Taimi tidak mendengar
langsung dari Aisyah RA.” An-Nasa’i mengatakan, “Tidak ada hadis yang lebih
baik daripada inidalam masalah ini, walaupun hadis ini mursal.” Di shahihkan
oleh Syaikh al-Albani.
Dari Aisyah, ia
mengatakan, “Aku tidur di depan Rasulullah (yang sedang shalat), dan kedua
kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau handak bersujud, beliau menyentuhku
dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku
meluruskan kedua kakiku.” (HR. Bukhari)
Dari Aisyah, dia berkata,
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, kemudian aku
mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam
ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim)
C.
Perbedaan pendapat para Ulama
Menyentuh seseorang yang
dapat mengundang syahwat adalah membatalkan wudhu’. Ada pula ulama yang
mengatakan tidak membatalkan wudhu. Masing-masing menjelaskan dengan beberapa
syarat yang terinci dalam pendapat berbagai madzhab.
1.
Syafi’iyah
Mereka berpendapat bahwa
menyentuh wanita bukan mahram membatalkan wudhu secara mutlak sekalipun tanpa
merasakan nikmat, sekalipun laki-lakinya itu lemah tua juga dan tidak menarik
(berwajah jelek). Inilah yang menjadi ketetapan dalam mazhab Syafi’iyah, apakah
orang yang menyentuh itu sudah tua ataupun masih muda.
Pendapat ini berdasarkan
pemahaman mereka terhadap bagian dari ayat yang menjelaskan tentang hal-hal
yang mewajibkan orang bersuci kembali sebelum melaksanakan shalat: “...atau
kamu melakukan persentuhan dengan perempuan” (QS. An-Nisa’: 43). Mereka
memahami kata “persentuhan” secara harfiah, sehingga menganggap wudhu
seorang batal setelah terjadinya persentuhan antara kulit laki-laki dan
perempuan.
Mungkin juga dikatakan
bahwa persoalan wanita tua yang sudah lemah dan tidak menarik itu adalah tidak
adanya rasa nikmat dengan menyentuhnya. Mereka menjawab bahwa selama wanita itu
masih hidup maka tidak akan hilang darinya rasa nikmat dengan menyentuhnya. Dan
sentuhan itu dapat membatalkan wudhu hanya apabila antara kulit yang menyentuh
dan kulit yang disentuh itu tidak ada batas penghalang. Bagi mereka cukup
dengan menggunakan batas penghalang yang tipis, sekalipun penghalangnya itu
hanya berupa kotoran dari debu yang bertumpuk, bukan berupa air keringat.
Wudhu itu dapat batal
dengan menyentuh mayat dan tidak batal dengan menyentuh seorang wnita mahram,
yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena ada hubungan nasab
(keturunan) atau susuan atau karena pernikahan.
Imam Asy-Syafi’i
berpendapat bahwa sekedar bersentuhan antara laki-laki dengan wanita atau
wanita menyentuh laki-laki sudah membatalkan wudhu, dengan syarat tidak ada
hubungan mahram antara keduanya. Menurut pendapat yang shahih di pengikut
madzhab Syafi’i, persentuhan antara mahram tidak membatalkan wudhu.
2.
Hanabilah
Mereka berpendapat bahwa
wudhu itu dapat batal disebabkan menyentuh wanita dengan syahwat tanpa ada
suatu penghalang. Tidak ada perbedaan antara wanita asing atau mahram, hidup
atau mati, muda atau tua, besar ataupun kecil biasanya dapat mengundang
syahwat. Dalam hal itu laki-laki adalah sama dengan wanita, sehingga apabila
wanita itu menyentuh laki-laki maka batallah wudhunya dengan syarat-syarat
tersebut. Sentuhan itu tidaklah membatalkan wudhu kecuali apabila sentuhan itu
mengena sebagian dari anggota badan selain rambut, gigi dan kuku. Menyentuh
ketiga hal tersebut (rambut, gigi, dan kuku) tidak membatalkan wudhu. Sedangkan
yang disentuh, maka wudhunya tidak batal walaupun ia merasakan nikmat.
Dengan demikian kita
ketahui bahwa hanabilah sependapat dengan Syafi’iyah, bahwa menyentuh seorang
wanita tanpa penghalang adalah membatalkan wudhu, walaupun wanita itu adalah
seorang wanita yang tua dan tidak berwajah menarik selama ia masih dapat
mengundang syahwat. Hanabilah berbeda dengan Syafi’iyah tentang menyentuh
mahram. Hanabilah berpendapat bahwa menyentuh wanita itu membetalkan wudhu
secara mutlak walaupun ia menyentuh ibu atau saudara perempuannya sendiri.
3.
Malikiyah
Menyentuh wanita menarik
secara seksual dengan syahwat dapat membatalkan wudhu. Mereka berpendapat bahwa apabila seseorang yang mempunyai wudhu menyentuh
orang lain dengan tangannya atau sebagian dari badannya. Maka wudhunya itu
batal dengan beberapa syarat. Sebagian dari syarat-syarat itu untuk pihak yang
menyentuh dan sebagian lagi untuk pihak yang disentuh.
Bagi yang menyentuh
disyaratkan hendaknya ia seorang yang baligh dan bermaksud untuk merasakan
kenikmatan, atau ia merasakannya tanpa sengaja. Apabila ia bermaksud merasakan
nikmat, maka wudhu’nya itu batal walaupun ia belum betul-betul merasakan
kenikmatan.
Bagi yang disentuh
hendaknya ia dalam keadaan telanjang ataupun terhalang dengan penghalang tipis.
Jika penghalang itu tebal, maka wudhunya tidak batal, kecuali bila sentuhannya
itu dengan cara memegang sebagian anggota badan dan bermaksud untuk merasakan
kenikmatan atau ia merasakan kenikmatan itu. Dan hendaknya yang disentuh itu
adalah orang yang biasanya mengundang syahwat. Maka, wudhunya tidak batal
dengan menyentuh wanita kecil yang tidak mengundang syahwat, seperti gadis
berusia lima tahun. Dan tidak pula menyentuh wanita tua yang laki-laki tidak
butuh lagi padanya, karena nafsu (syahwat) telah pudar darinya.
4.
Hanafiyah
Menyentuh wanita secara
mutlak (baik dengan syahwat atau tidak) tidak membatalkan wudhu. Diantara dalil
mereka adalah hadis dari Aisyah yang berposisi melintang di depan Rasulullah
saat beliau menunaikan shalat. Kemudian beliau meraba kedua kaki Aisyah RA, dan
terus melanjutkan shalatnya.
Tetapi bukan berarti
menyentuh wanita yang bukan mahram itu boleh. Ini permasalahan yang berbeda.
Hukum menyentuh wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Sebagaimana sabda
Nabi:
لأَنْ يُطْعَنَ
فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌلَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ
امْرَأَةً لاَ تَحِلَّ لَهُ
Artinya: “Sungguh
kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka demikian
itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”
(HR. Thabrani)
D.
Istinbath Hukum
Penulis lebih memilih pendapat madzhab
Malikiyah yang mengatakan bahwa batal wudu’ apabila bersentuhan kulit laki-laki
dan perempuan yang diiringi dengan syahwat. Berdasarkan dalil QS. Al-Maidah: 6 dan hadits Dari Aisyah, ia mengatakan, “Aku tidur di depan Rasulullah (yang sedang
shalat), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau handak bersujud,
beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau
telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku.” (HR. Bukhari)
KESIMPULAN
Laki-laki menyentuh
perempuan dalam masalah ini ada tiga pendapat dikalangan para ulama
Pertama, lelaki menyentuh perempuan secara mutlak membatalkan wudhu, ini adalah
pendapat Syafi’i yang disepakati oleh Ibnu Hazm dan merupakan perkataan Ibnu
Mas’ud serta Ibnu Umar.
Kedua, tidak membatalkna wuudhu secara mutlak, menurut madzhab Abu Hanifah,
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, dan merupakan perkataan Ibnu Abbas, Thawus, Al
Hasan, Atha’ dan bipilih oleh Ibnu Taimiyah, inilah pendapat yang kuat.
Ketiga, Menyentuh perempuan dapat
membatalkan wudhu jika dibarengi syahwat, ini adalah pendapat Malik dan Ahmad
pada riwayat yang masyhur darinya.
Pijakan dasar pendapat
yang mengatakan batal wudhu karena menyentuh perempuan adalah firman Allah, “atau
menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah” (QS. Al
Maidah: 6). Dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar menafsirkan ayat ini bahwa menyentuh
disini selain jimak.
Ibnu Abbas tidak sejalan
dengan pendapat ini, dia berkata, kata al mass, al-lams, al
mubasyarah bermakna jimak, akan tetapi Allah memberi julukan nama dengan
apa yang Dia kehendaki.
Sebagai peringatan perbedaan pendapat seperti ini tidak boleh dijadikan
alasan saling membenci, menjauhi, dan memusuhi. Karena perselisihan ini sudah
ada semenjak zaman Sahabat dan mereka tetap bersatu, maka kita juga harus
demikian.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Syarah Bulughul
Maram Jilid I, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006
Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Madzhab,
(Jakarta: Darul Ulum Press), cet.ke-3, 1996
Abu malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fikih
Sunnah, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006
Al Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Authar,
(Jakarta: Pustaka Azzam), 2011
Muhammad bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis ,
(Bandung: mizan), 1999
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi
Aksara), 2006
Tim Redaksi, “Semua Wanita Sama”, As-Sunnah, Soal-Jawab,
Edisi April 2010